1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan pada unit layanan Fisioterapi
2. Petugas melakukan anamnesa pada pasien
3. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan fisik
4. Petugas melakukan perencanaan Tindakan Fisioterapi
5. Petugas memberikan Tindakan Fisioterapi sesuai hasil dari pemeriksaan
6. Petugas memberikan edukasi kepada pasien
7. Petugas memasukkan data hasil pemeriksaan dan Tindakan Fisioterapi pada aplikasi pelayanan kesehatan
8. Petugas mencetak lembar retribusi dan diberikan kepada pasien
9. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan pembayaran di kasir
1. Pasien Umum
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
NO |
PELAYANAN FISIOTERAPI |
TARIF |
1 |
Assesment fisioterapi |
10.000 |
2 |
Infra red |
10.000 |
3 |
Infra phil |
10.000 |
4 |
Ultrason |
10.500 |
5 |
Diathermi |
30.000 |
6 |
Local exercise terapi |
15.000 |
7 |
Massage |
20.000 |
2. Pasien Peserta BPJS
Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
perbaikan gerak dan fungsi tubuh
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.
2. Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
3. SMS Center Puskesmas /WA : 0896Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerekam Medis