Fisioterapi

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
  2. 2. Sudah teregister ke layanan Fisioterapi melalui aplikasi pelayanan kesehatan oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal

  1. Pasien Rujukan dari BPU, Lansia, Gigi, dan KIA
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan pada unit layanan Fisioterapi
  3. Petugas melakukan anamnesa pada pasien
  4. Petugas memberikan Tindakan Fisioterapi sesuai hasil dari pemeriksaan dan memberikan edukasi
  5. Petugas memasukkan data hasil pemeriksaan dan Tindakan Fisioterapi pada aplikasi pelayanan kesehatan
  6. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan pembayaran di kasir

1.        Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan pada unit layanan Fisioterapi

2.        Petugas melakukan anamnesa pada pasien

3.        Petugas melakukan pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan fisik

4.        Petugas melakukan perencanaan Tindakan Fisioterapi

5.        Petugas memberikan Tindakan Fisioterapi sesuai hasil dari pemeriksaan

6.        Petugas memberikan edukasi kepada pasien

7.        Petugas memasukkan data hasil pemeriksaan dan Tindakan Fisioterapi pada aplikasi pelayanan kesehatan

8.        Petugas mencetak lembar retribusi dan diberikan kepada pasien

9.        Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan pembayaran di kasir


1.        Pasien Umum

Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO

PELAYANAN FISIOTERAPI

TARIF

1

Assesment fisioterapi

10.000

2

Infra red

10.000

3

Infra phil

10.000

4

Ultrason

10.500

5

Diathermi

30.000

6

Local exercise terapi

15.000

7

Massage

20.000

 

2.           Pasien Peserta BPJS

          Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016  tentang  Standar Tarif 


perbaikan gerak dan fungsi tubuh

1.        Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2.        Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

3.        SMS Center Puskesmas /WA : 0896Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"