Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

  1. Pemohon Kasasi/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi
  2. Relas pemberitahuan putusan Banding
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon kasasi/Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas PTSP
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi
  3. Kasir menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  4. Petugas PTSP menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut
  5. Petugas PTSP membuat akta pernyataan Kasasi.
  6. Petugas PTSP menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya
  7. Petugas PTSP menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  8. Petugas PTSP menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya
  9. Petugas PTSP menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  10. Petugas PTSP menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berlaku

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store