Mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah

  • Mengurus / Pencairan PIP
    1. Membawa Fotocopy KK
    2. Membawa KTP orang tua siswa
  • Mengurus PKH
    1. Surat Pengantar dari Kelurahan dan Dinas Terkait
    2. Surat Keterangan Siswa Aktif

  1. Datang ke Sekolah mengurus Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk kepentingan siswa atau orang siswa
  2. Setelah surat keterangan Kepala Sekolah didapatkan, selanjutnya bisa digunakan yang bersangkutan untuk mengurus keperluan seperti PIP atau pun sejenis bantuan pemerintah lainnya.

Surat Keterangan Kepala Sekolah sudah dapat dikeluarkan atau diambil oleh yang bersangkutan setelah ditanda tangani dan dicap stempel oleh pihak sekolah dalam waktu kurang lebih 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepala Sekolah

Pengaduan, kritik dan saran dapat dilakukan langsung di lingkungan SMP Negeri 2 Sibolga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengeluarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah"