Surat Keterangan Kepala Sekolah sudah dapat dikeluarkan atau diambil oleh yang bersangkutan setelah ditanda tangani dan dicap stempel oleh pihak sekolah dalam waktu kurang lebih 15 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kepala Sekolah
Pengaduan, kritik dan saran dapat dilakukan langsung di lingkungan SMP Negeri 2 Sibolga.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store