Pengurusan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 034/000.8.3.2/21/I-2024

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. KTP dan KK Calon Suami
  3. KTP dan KK Calon Istri
  4. Surat Keterangan Sehat

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  2. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya dan diberi nomer register
  3. Memverifikasi dan memberi paraf berkas permohonan
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Kasi Pelayanan Umum untuk kemudian distempel
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya yang telah selesai kepada Pemohon

27 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Siantar Barat

email : siantarbarat@pematangsiantar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Dispensasi Nikah"