Surat keterangan belum perna menikah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto kopy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW/Kepling
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas / dokumen pemohon
  2. Kasi pem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan belum perna menikah ,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik draf surat keterangan belum perna menikah
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan belum pernah menikah
  5. Lurah menandatangani surat keterangan belum perna menikah
  6. Seklur menomori,stempel dan mengarsipkan surat keterangan belum perna menikah
  7. Staf surat keterangan belum perna menikah diserhkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan belum perna menikah

Kantor lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan belum perna menikah"