Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. KTP
  2. STNK
  3. BUKU KIR

Pemohon daftar online melalui whatsapp, dan pada saat hari pengujian untuk membawa surat-surat kendaraan berupa STNK/BPKB, serta KTP nama yang sesuai dengan surat kendaraan, mengisi formulir dan di berikan kepada petugas penguji untuk verifikasi data, sambil menunggu verifikasi data pemohon antri menuju area uji kendaraan bermotor, proses pengujian berlangsung selama kurang lebih 10-15 menit, setelah selesai pengujian penandatanganan laporan hasil uji kendaraan       

Tidak dipungut biaya

SMART CARD / Kartu Lulus Uji Kendaraan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui lisan/tulisan, lalu petugas pengujian akan menyapaikan kepada pimpinan atas aduan pemohon yang nantinya petugas pengujian akan menyampaikan jawaban atas pengaduan pemohon melalui lisan/ whatsapp( 0895428935030)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp( 0895428935030)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"