Permohonan Surat Keterangan Tidak Berperkara

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Identitas Prinsipal Pemohon
  3. Surat Kuasa
  4. Fotokopi Kartu Advokat
  5. Fotokopi AD/ART

  1. Petugas PTSP Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan
  2. Staf Kepaniteraan Hukum Meneliti data dan informasi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi ke bagian perkara
  3. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
  4. Panitera Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
  5. Ketua Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  6. Petugas PTSP Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
  7. Mengarsipkan surat keterangan tidak berperkara
  8. Mengarsipkan bekas permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Berperkara"