Permohonan Penelitian

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan Penelitian yang diketahui (ditandatangani dan stempel atau barcode e sign) oleh Pihak Instansi/Lembaga/Kampus, surat asli harap dibawa saat hadir ke Pengadilan.
    2. Proposal Penelitian (jika ada).
    3. Fotokopi Kartu Identitas Pemohon (KTP/Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Pelajar).

  • Penerimaan
    1. Menerima disposisi surat permohonan Penelitian dari Ketua Pengadilan.
    2. Menuliskan di Agenda Surat Masuk Unit Pengolah.
  • Proses
    1. Membuat surat jawaban atas permohonan Penelitian
    2. Memberitahukan Pemohon Penelitian atas surat jawaban tersebut (melalui email atau Whatsapp).
    3. Ketika pemohon hadir langsung ke kantor Pengadilan, dikomunikasikan oleh fasilitator tentang pelaksanaan kegiatan, baik waktu pelaksanaan, penunjukan pembimbing lapangan jika dibutuhkan wawancara, dan segala peraturan terkait kegiatan tersebut.
    4. Saat kegiatan Penelitian berlangsung dilakukan dokumentasi kegiatan baik berupa foto atau video
  • Hasil
    1. Pengadilan menerbitkan Surat Keterangan Penelitian (jika diperlukan oleh peneliti).

Mulai dari surat masuk, proses disposisi, sampai ke unit pengolah kegiatan untuk ditindaklanjuti sesuai instruksi pada disposisi surat.

Jika penelitian memerlukan fotokopi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, biaya yang dipungut adalah biaya riil fotokopi sesuai nota pembayaran fotokopi.

Surat Jawaban atas Permohonan Penelitian, Surat Keterangan Penelitian.

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telepon PTUN Semarang: (024) 7607413

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store