Surat keterangan belum pernah menikah

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. Foto copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Foto copy surat kematian dari rumah sakit/surat ijin persemayaman jenazah atau surat ijin Pemakaman
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada staf Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. Petugas membuatkan draft surat keterangan belum pernah menikah
  4. Verifikasi dan paraf surat keterangan belum pernah menikah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat keterangan belum pernah menikah ditanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima surat keterangan belum pernah menikah dari petugas

7 Jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Kelurahan Sumber Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan belum pernah menikah"