No. SK: 12/BPBD/TAHUN 2024
240 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Sosialisasi Informasi dan Edukasi Rawan Bencana
Alur penyelenggaraan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana:
1. Pengguna Layanan Mengajukan Usulan
2. Petugas BPBD Menerima Usulan
3. Menerima Layanan Informasi Rawan Bencana
Prosedur :
1. Pengguna layanan menyampaikan usulan permintaan layanan Informasi, Komunikasi, Sosialisasi dan Edukasi Rawan Bencana melalui surat/Media elektronik.
2. Petugas menerima permintaan layanan informasi, komunikasi, sosialisasi dan edukasi rawan bencana dan memproses usulan serta menentukan waktu pelaksanaan.
3. Memproses permintaan informasi, komunikasi, sosialisasi dan edukasi rawan bencana serta menentukan waktu pelaksanaan.
4. Pengguna layanan menerima pelayanan informasi rawan bencana.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store