Standar Pelayanan Informasi Rawan Bencana

No. SK: 12/BPBD/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Sosialisasi, Komunikasi dan Edukasi RAwan Bencana

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosialisasi Informasi dan Edukasi Rawan Bencana


Alur penyelenggaraan sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana:

1. Pengguna Layanan Mengajukan Usulan

2. Petugas BPBD Menerima Usulan

3. Menerima Layanan Informasi Rawan Bencana

Prosedur :

1. Pengguna layanan menyampaikan usulan permintaan layanan Informasi, Komunikasi, Sosialisasi dan Edukasi Rawan Bencana melalui surat/Media elektronik.

2. Petugas menerima permintaan layanan informasi, komunikasi, sosialisasi dan edukasi rawan bencana dan memproses usulan serta menentukan waktu pelaksanaan.

3. Memproses permintaan informasi, komunikasi, sosialisasi dan edukasi rawan bencana serta menentukan waktu pelaksanaan.

4.  Pengguna layanan menerima pelayanan informasi rawan bencana.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Rawan Bencana"