1. Petugas Sanitasi mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung
2. Petugas Sanitasi menyiapkan 1 formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya.
3. Petugas Sanitasi menginformasikan kedatangan kepada perangkat desa, RW/RT, Bidan Desa
4. Petugas sanitasi Melakukan pemeriksaan dan pengamatan lingkungan dengan mengacu pada Pedoman teknis Klinik Sanitasi untuk Puskesmas sesuai dengan penyakit/masalah yang ada.
5. Petugas sanitasi membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan
6. Petugas sanitasi memberikan saran dan tindak lanjut kepada sasaran (keluarga penderita dan keluaraga sekitar)
7. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, menginformasikan kepada petugas desa, perangkat, RW/RT, Pembina desa, Kader kesehatan, serta llintas sektoral TK Kecamatan untuk ditindak lanjuti bersama
Pembuatan laporan diketahui Kepala Puskesmas
1 Pasien Umum
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
NO. |
PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
I |
Pengobatan Umum/Konsultasi |
|
1 |
Rawat jalan umum/Konsultasi |
10.000 |
2 |
Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi |
5.000 |
2 Pasien Peserta BPJS
Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif (Biaya Gratis).
Konsultasi sanitasi
1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.
2 Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia
3 SMS Center Puskesmas /WA : 0896 1800 5888 (Selama Jam Kerja)
4 Email : puskesmas_cawas2@ymail.com
5 Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerekam Medis