Standar pelayanan rujukan

No. SK: B-100.3.3/331/PKM-TK/2024

  • MEMBUAT RUJUKAN
    1. MEMBAWA FOTOCOPY KK/KTP
    2. MEMBAWA KARTU BPJS

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI DOKTER
  2. MENYERAHKAN SURAT PENGANTAR DARI POLI KE PETUGAS RUJUKAN
  3. PEMBUATAN SURAT RUJUKAN OLEH PETUGAS
  4. PENYERAHAN SURAT RUJUKAN

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085183997247