Surat keterangan domisili

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT /RW atau kepling
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy kk
  4. Surat pernyataan yang diketahui RT/RW/ kepling
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas /dokumen pemohon
  2. Kasi pem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan Domisili,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik draf surat keterangan domisili
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan domisili
  5. Lurah menandatangani surat keterangan domisili
  6. Seklur menomori , stempel dan mengarsipkan surat keterangan domisili
  7. Staf surat keterangan domisili diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Kantor lurah asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili"