No. SK: 445/001.a/PKM-SL/I/2022
Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat
darurat adalah <5>
Tidak dipungut biaya
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store