Standar Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat

No. SK: 445/001.a/PKM-SL/I/2022

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  1. Puskesmas Perawatan Sulau,
  2. Email Puskesmas.sulau21@gmail.com
  3. FB puskesmas sulau
  4. Ig puskesmas_sulau
Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat"