Permohonan Pengajuan Akta Perceraian

No. SK: 000.8.3.2/18/438.7.7.22/2024

  1. Persyaratan Umum 1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Ngelom 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg) 3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli
  2. Permohonan Penerbitan Akta Perceraian baru : 1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perceraian 2. Salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang perceraian 3. akta pernikahan 4. Kartu Keluarga yang bersangkutan 5. Pas Foto terbaru 6. SKTT (untuk orang asing) 7. paspor (untuk orang asing)
  3. Permohonan Penerbitan Ulang Akta perceraian karena hilang : 1. Formulir Permohonan penerbitan Akta Perceraian karena hilang 2. Surat kehilangan dari kepolisian 3. dokumen perceraian (salinan akta perceraian yang hilang/surat keterangan perceraian) 4. KTP-el pemohon 5. KK pemohon 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta perceraian berasal dari luar sidoarjo)
  4. Permohonan Penerbitan Ulang Akta Perceraian karena rusak : 1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perceraian karena rusak 2. Akta perceraian yang rusak 3. KTP-el pemohon 4. KK pemohon 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta perceraian berasal dari luar sidoarjo)
  5. Permohonan Penerbitan Ulang Akta Perceraian karena pembetulan : 1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perceraian karena pembetulan 2. Akta Kelahiran 3. Akta perceraian yang salah 4. KTP-el pemohon 5. KK pemohon 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta perceraian berasal dari luar sidoarjo)

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

5 (lima) hari kerja Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perceraian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom Jl. Ngelom Gg. V/269 Kelurahan Ngelom, Taman, Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a.telepon : 031-7886267 

b. faksimile : - 

c. email : kelurahanngelom@gmail.com 

d. hotline WA : 08978542499 

e. Media Sosial : - Instagram : @kelurahan.ngelom - Facebook : Kelurahanngelom - Tiktok : -

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Akta Perceraian"