No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021
2 Hari
Tidak dipungut biaya
SP2D
1) Kasubbid Penatausahaan Belanja Meneliti dan menyesuaikan dengan anggaran kas selanjutnya memberikan disposisi untuk membuat draft SP2D.
2) Staf Pelaksana memproses dan meneliti dengan mencocokan Kembali tagihan dengan akun belanja, kode kegiatan, kesesuaian dengan anggaran kas dan ketersediaan dana selanjutnya mengetik dan membuat draft SP2D.
3) Kasubbid Penatausahaan Belanja mengkoreksi draft SP2D dan memeriksa Kembali kesesuaian dengan dana dan kebenaran pada draft SP2D selanjutnya jika sesuai maka kasubbid Penatausahaan Belanja memberikan paraf pada draft SP2D untuk diteruskan kepada Kabid Perbendaharaan
4) Kabid menerima dan menandatangani SP2D
5) Staf Pelaksana memilah dan menyiapkan SP2D untuk disampaikan kepada Bank RKUD, Arsip Bendahara OPD, Arsip Pihak Kedua dan Arsip untuk Laporan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store