Prosedur Pendaftaran E-MAIL

No. SK: 018/500.12.6.1/1226/VIII-2014

  1. Proses pendaftaran E-mail harus dilakukan dengan benar untuk mencegah terjadinya masalah komunikasi terkait E-mail
  2. Pengajuan permohonan E-mail harus dilakukan dengan datang langsung dengan membawa formulir pendaftaran E-mail yang telah diisi
  3. Pemberian nama E-mail harus sesuai dengan aturan yang berlaku
  4. Pengelolaan E-mail sepenuhnya menjadi wewenang pengguna/user

  1. Mengajukan pendaftaran E-mail dengan membawa formulir pendaftaran E-mail
  2. Menerima formulir permohonan pendaftaran E-mail kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government
  3. Menerima disposisi permohonan pendaftaran E-mail, memeriksa kesesuaian data pemohon
  4. Meneruskan permohonan kepada technical support untuk membuatkan dan mengaktifkan E-mail
  5. Membuatkan dan mengaktifkan E-mail serta memberikan surat informasi akun E-mail pemohon berupa username dan password
  6. Menerima surat pemberutahuan username dan password
  7. Selesai

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran E-mail

1.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
2.Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Govermment
3.Technical Support (Jabatan Fungsional Pranata Komputer/Tenaga Ahli)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pendaftaran E-MAIL"