Laboraturium

  1. 1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan
  2. 2. Sudah teregister jenis pemeriksaan yang diperlukan melalui aplikasi pelayanan kesehatan Laboratorium oleh unit layanan yang memberikan rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan yang tergister ke layanan laboratorium dari layanan lain.
  3. Petugas memberi penjelasan tentang jenis dan tata cara pemeriksaan dan informasi tarif bagi pasien
  4. Petugas mengambil sampel pasien sesuai dengan permintaan dan memproses sampel
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu diluar ruangan
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan untuk dibawa ke unit layanan pengirim

1.     Pemeriksaan Darah Rutin, Kimia Darah, Urin, Serologi : <120>

2.     BTA : 1 hari kerja 

3.     TCM sesuai antrian Laboratorium Rujukan


1.        Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

A

Pemeriksaan Darah

 

1

Haemoglobin

8.500

2

Haemogram

            7.000

3

Antal Leukosit

            7.000

4

Antal Eritrosit

            7.000

5

Antal Trombosit

            7.000

6

Hematokrit

7.000

7

HBSAg

25.000

8

Glukosa (Stik)

15.000

9

Colesterol (Stik)

22.000

10

Asam Urat (Stik)

15.000

11

VDRL

12.000

12

Golongan Darah

8.500

 

 

 

B

Pemeriksaan Urine

 

1

Urine Rutin

            15.000

2

Urine Reduksi

            4.000

3

Urine Protein

            4.000

4

Bilirubin

            4.000

5

Urine Urobillinogen

4.000

6

Urine Nitrit

            4.000

7

PH

            4.000

8

Keton

            12.000

9

Tes Kehamilan

            15.000

 

 

 

C

Preparat Apus

 

1

BTA

7.000

 

2.        Pasien Peserta BPJS : Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).


hasil pemeriksaaan sampel

1.        Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2.        Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

3.        SMS Center Puskesmas /WA : 085741394378 (Selama Jam Kerja)

4.        Email : puskesmas_cawas2@ymail.com

5.        Secara tertulis melalui :

a.        Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II

b.        Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboraturium"