Santunan Uang Duka

No. SK: 39

  1. 1. Surat Permohonan Uang Duka bermaterai Rp. 10.000,-
  2. 2. Surat Laporan Kematian dari RT/RW
  3. 3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kades
  4. 4. Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kades
  5. 5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. 6. Fotocopy Akte Kematian
  7. 7. Fotocopy Kartu Kependudukan penghapusan nama almarhum
  8. 8. Fotocopy KK lama yang masih ada Nama almarhum
  9. 9. KTP asli almarhum
  10. 10.Kartu Kependudukan ahli waris

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. Berkas diterima petugas
  3. Berkas diperiksa dan diverifikasi oleh Kasi
  4. Berkas diserahkan kepada staf untuk pengetikan dokumen
  5. Dokumen diperiksa dan diparaf oleh Kasi
  6. Berkas diserahkan ke Camat untuk ditandatangani

25 menit dengan persyaratan diterima dalam keadaan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Pengajuan

Kotak saran, SP4N lapor dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Uang Duka"