Legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)

No. SK: 311/UN11/KPT/2021

  1. menyerahkan salinan dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi maksimal 10 Lembar kepada staf ULT
  2. bukti pembayaran dari bank
  3. surat permohonan legalisir ( di ULT)

  1. hjkg

1

1

Salinan fotocopy APT yang telah dilegalisir

1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ult@unsyiah.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)"