Pelayanan Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. 1) Sehat Jaasmani dan rohani 2) Membawa bukti Transaksi keuangan OPD 3) Membawa Laptop 4) Berpakaian rapi dan sopan

  1. 1) Membawa LRA SAP dan LRA Perperiode, bukti pendukung, transaksi keuangan OPD 2) Petugas Memeriksa Kelengkapan Data Transaksi 3) Petugas Melihat Saldo Pendapatan OPD dan Membandingkan dengan bankdata BPKAD. 4) Jika Terdapat Selisih petugas Akan Merekonsiliasi data 5) Petugas Membuat Penjelasan Atas Selisih Lalu Menuangkan kedalam berita acara Rekonsiliasi 6) Selanjutnya Akan ditindak lanjuti dengan Jurnal Penyesuaian dan dilengkapi dengan Bukti Transaksi 7) Begitu juga dengan transaksi Belanja dan Pembiayaan jika terdapat selisih akan ditindak lanjuti dengan Berita Acara Rekonsiliasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi transaksi Keuangan OPD,Jurnal Laporan Keuangan OPD

1)   Membawa LRA SAP dan LRA Perperiode, bukti pendukung, transaksi keuangan OPD

2)   Petugas Memeriksa Kelengkapan Data Transaksi

3)   Petugas Melihat Saldo Pendapatan OPD dan Membandingkan dengan bankdata BPKAD.

4)   Jika Terdapat Selisih petugas Akan Merekonsiliasi data

5)   Petugas Membuat Penjelasan Atas Selisih Lalu Menuangkan kedalam berita acara Rekonsiliasi

6)   Selanjutnya Akan ditindak lanjuti dengan Jurnal Penyesuaian dan dilengkapi dengan Bukti Transaksi

7) Begitu juga dengan transaksi Belanja dan Pembiayaan jika terdapat selisih akan ditindak lanjuti dengan Berita Acara Rekonsiliasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan"