Pendaftaran Permohonan Akta Kematian

No. SK: 000.8.3.2/18/438.7.7.22/2024

  1. Persyaratan Umum 1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Ngelom 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)Semua persyaratan; 3. merupakan dokumen asli
  2. Permohonan penerbitan Akta Kematian baru: 1. Formulir F-1.02 Permohonan pengajuan Akta Kematian baru 2. Bukti Kematian, berupa : a. Surat keterangan kematian (dokter/rumah sakit/puskesmas/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau e. surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI 3. Kartu Keluarga atau KTP-el jenazah 4. KTP-el 2 orang saksi 5. KTP-el pelapor 6. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk orang asing 7. Paspor (untuk orang asing) 8. No Telepon & Email Aktif Pribadi
  3. Permohonan penerbitan Akta Kematian karena hilang: 1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena hilang/rusak 2. Surat kehilangan dari kepolisian 3. Bukti kematian, berupa : a. Surat keterangan kematian (dokter/rumah sakit/puskesmas/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau e. surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI 4. KTP-el pemohon 5. KK pemohon 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo) 7. No Telepon & Email Aktif Pribadi
  4. Permohonan penerbitan Akta Kematian karena rusak : 1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena hilang/rusak 2. Akta kematian yang rusak 3. KTP-el 4. KK asli 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo) 6. No Telepon & Email Aktif Pribadi
  5. Permohonan pengajuan Akta Kematian pembetulan : 1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena pembetulan data 2. Surat pernyataan 3. Akta kematian yang salah 4. Buku Nikah / Akta perkawinan asli 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo) 6. Salinan penetapan pengadilan negeri 7. No Telepon & Email Aktif Pribadi

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. Melakukan Scanning berkas permohonan c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

4 (empat) hari kerja 

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Kematian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom Jl. Ngelom Gg. V/269 Kelurahan Ngelom, Taman, Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a.telepon : 031-7886267 

b. faksimile : - 

c. email : kelurahanngelom@gmail.com 

d. hotline WA : 08978542499 

e. Media Sosial : - Instagram : @kelurahan.ngelom - Facebook : Kelurahanngelom - Tiktok : -

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Akta Kematian"