Farmasi

  1. 1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan (Rekam Medis Elektronik Pasien).
  2. 2. Pasien menyerahkan lembar resep yang sudah distempel lunas dari kasir

  1. Petugas farmasi menerima resep dari pasien.
  2. Petugas farmasi memberikan nomor antrian pengambilan obat.
  3. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan administrasi resep
  4. Bila jelas petugas farmasi menyiapkan obat.
  5. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap resep.
  6. Petugas farmasi memanggil pasien dan memastikan identitas nama, usia/alamat pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat di resep.
  7. Petugas farmasi menjelaskan tentang aturan penggunaan obat dan cara penyimpanan yang benar.
  8. Petugas farmasi memberikan obat pada pasien.
  9. Petugas menyimpan resep dan mencocokkan resep dengan aplikasi pelayanan kesehatan

1.        Penyiapan resep racikan (15-30 menit/lembar resep)

2.        Penyiapan resep non racikan (5-10 menit/lembar resep)

3.        Penyerahan dan PIO (Pemberian Informasi Obat: Maksimal 15 menit/pasien).


Tidak dipungut biaya

Obat racikan/non racikan

1.        Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengaduan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2.        Link Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui barcode yang tersedia

3.        SMS Center Puskesmas /WA : 085741394378 (Selama Jam Kerja)

4.        Email : puskesmas_cawas2@ymail.com

5.        Secara tertulis melalui :

a.  Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II

b. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"