Surat Keteterangan Ahli Waris

No. SK: 39

  1. 1. Pengantar RT dan RW 2. Fotocopy KK dan KTP 3. Surat keterangan ahli waris dari Desa / Kelurahan 4. Surat Keterangan Silsilah Keluarga

  1. Pemohon membawa berkas yang lengkap
  2. Berkas diterima petugas
  3. Berkas diverifikasi oleh Kasi
  4. Berkas diproses untuk selanjutnya ditandatangani Camat
  5. Berkas di serahkan kewarga

25 menit dengan persyaratan diterima dalam keadaan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keteterangan Ahli Waris

Kotak saran, SP4N lapor dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keteterangan Ahli Waris"