Pendaftaran Permohonan Pindah Datang

No. SK: 000.8.3.2/18/438.7.7.22/2024

  1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Ngelom
  2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
  3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli, berupa: a. SKPWNI dari daerah asal b. KTP c. Bukti Kepemilikan rumah jika rumah milik sendiri d. Surat Pernyataan Alamat bersedia digunakan dalam dokumen adminduk dari pemilik rumah bagi penduduk yang kontrak/sewa/kos e. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun. f. Kartu Keluarga tujuan (untuk numpang KK)

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan: a. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki; b. Melakukan scanning berkas permohonan; c. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil; d. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya; e. Jika hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi; f. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai.

2 (dua) hari kerja 

Jika berkas dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Tanda terima permohonan pindah datang

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Ngelom Jl. Ngelom Gg. V/269 Kelurahan Ngelom, Taman, Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a.telepon : 031-7886267 

b. faksimile : - 

c. email : kelurahanngelom@gmail.com 

d. hotline WA : 08978542499 

e. Media Sosial : - Instagram : @kelurahan.ngelom - Facebook : Kelurahanngelom - Tiktok : -

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Pindah Datang"