Layanan Konsultasi LHKPN

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Membawa Form Permohonan Aktivasi penggunaan Aplikasi e-Filling
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Dokumen Harta (Penerimaan Penghasilan Kepemilikan Harta Bergerak / Tidak Bergerak, Tabungan, Deposito, Investasi

1. Layanan Pendaftaran Jangka Waktu Penyelesaian : 3 Jam 

2. Layanan Pendampingan Pengisian e-LHKPN Jangka Waktu Penyelesaian : 2 Jam 

3. Layanan Rekonsiliasi Data Jangka Waktu Penyelesaian : 3 Jam

Tidak dipungut biaya

LHKPN

1. Melalui Pro Denpasar

2. Melalui E-mail : laporbkpsdm@gmail.com

3. Melalui WA Group : Admin e-LHKPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi LHKPN"