Pencatatan Kematian orang asing di wilayah NKRI

No. SK: KTPS.470/DKPS/1/2022/01

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit dan Desa
  3. Foto copy Passpor (Dilegalisir)
  4. Foto copy Kitas/Kitap (Dilegalisir)
  5. Akta Kelahiran (Dilegalisir)
  6. Surat Nikah (Dilegalisir)

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan
  4. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kematian
  5. Kepala Seksi melakukan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran
  6. Petugas operator mencetak Kutipan Akta Kematian
  7. Petugas operator mencetak Kutipan Akta Kematian
  8. Petugas meregister Kutipan Akta Kematian
  9. Tunggu proses pencetakan sekitar 14 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.    SP4N LAPOR

2.    Quick Respon WhatsApp (085244944330)

3.    Website : http://disdukcapil.inhukab.go.id

4.    Instagram : disdukcapil_inhu

5.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

6 .Kotak Pengaduan

Mekanisme penanganan pengaduan :

1.      Pemohon mengajukan pengaduan melalui WhatsApp

2.      Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan

3.      Pengaduan di kirim ke petugas penanganan pengaduan Disdukcapil

4.      Petugas penanganan pengaduan Disdukcapil mengirim jawaban ke petugas penanganan pengaduan

5.      Petugas penanganan pengaduan akan mengirim jawaban ke Pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan Kematian orang asing di wilayah NKRI"