Pembuatan SPK PPPK

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. SK PPPK
  2. Daftar Riwayat Hidup PPPK
  3. Materai Rp.10.000,-

  1. OPD menyampaikan surat pembuatan SPK PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM mendisposisi surat pembuatan SPK PPPK secara berjenjang
  3. Pelaksana melakukan kelengkapan persyaratan
  4. BKPSDM melalui Pelaksana menyiapkan draft SPK PPPK
  5. Penandatangan SPK oleh PPPK yang bersangkutan
  6. Penandatangan SPK PPPK oleh Kepala BKPSDM
  7. Penyerahan SPK kepada PPPK.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPK PPPK

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu.

Melalui kotak saran

Whatsapp BKPSDM : 0811 5928 068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SPK PPPK"