Pelayanan Rekomendasi Nikah

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  3. Fotocopy KTP 1 Lembar
  4. Fotocopy Surat Cerai (Apabila Status Cerai)
  5. Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
  7. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah
  9. Surat Pengantar Wali Nikah kepada KUA (bagi yang tidak memiliki wali nikah)

  1. Menerima Berkas dari Pemohon (Calon Pengantin)
  2. Verifikasi kelengkapan Persyaratan Berkas Rekomendasi Nikah
  3. Diterima oleh Staf dan dibuatkan Surat Rekomendasi Nikah
  4. Register Surat/Penomoran oleh Staf
  5. Diproses oleh Sekcam untuk persetujuan Camat
  6. Penandatanganan dan Persetujuan Surat Rekomendasi Nikah oleh Camat
  7. Dicap/stempel oleh Staf
  8. Penyerahan Dokumen Kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Surat Rekomendasi Nikah

Kontak Pengaduan : 085340788370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Nikah"