Standar Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D

No. SK: 35 TAHUN 2022

  1. Untuk Pembayaran Uang Persedian (UP) : 1. Surat Perintah Membayar (SPM-UP), 2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP), 3. Surat Pernyataan SPP-UP, 4. Surat Pernyataan Verifikasi SPP yang ditanda tangani PPK-SKPD, 5. Kuitansi, 6. Keputusan Bupati Tentang Penetapan Uang Persedian
  2. Untuk pembayaran Tambah Uang Persediaan (TU): 1. Surat Perintah Membayar (SPM-TU), 2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-TU), 3. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, 4. Surat Keterangan Pernyataan SPP-TU, 5. Surat Pernyataan Verifikasi SPP yang ditandatangani PPK-SKPD, 6. FC Surat Persetujuan Pemberian TU
  3. Untuk pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (GU): 1. Surat Perintah Membayar (SPM-GU), 2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU), 3. Surat Pernyataan GU, 4. Surat Pernyataan Verifikasi SPP yang ditandatangani PPK-SKPD, 5. Surat Pertanggungjawaban Belanja, 6. Pengesahan SPJ GU, 7. Rincian SPJ GU, 8. Buku Kas Umum, 9. Lampiran Lainnya (Buku Pajak, Buku Panjar, Kuitansi, Dll)
  4. Untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Pegawai: 1. Surat Perintah Membayar (SPM-LS), 2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), 3. Surat Pernyataan SPP-LS, 4. Surat Pernyataan Verifikasi SPP yang ditandatangani PPK SKPD, 5. Daftar Gaji / Tambahan penghasilan PNS / Lembur / Honor yang ditandatangani Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara, 6. E-Billing Penyetoran Pajak PPH 21, 7. Lampiran Lainnya (SK Pangkat, Berkala, KP4, Kuitansi, FC Rekening Penerima, Dll)
  5. Untuk pembayaran Langsung (LS) Barang dan Jasa: 1. Surat Perintah Membayar (SPM-LS), 2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), 3. Surat Pernyataan SPP-LS, 4. Surat Pernyataan Verifikasi SPP yang ditandatangani PPK-SKPD, 5. Surat Pertanggungjawaban Belanja, 6. E-Billing Penyetoran Pajak (PPN&PPH), 7. Lampiran Lainnya ( Kontrak/MOU/SPK beserta administrasi pekerjaan, kuitansi, FC rekening penerima, BPJS ketenagakerjaan, dll)
  6. Untuk Pembayaran Belanja Hibah/Bansos Bantuan Keuangan Parpol: 1. Surat Perintah Membayar (SPM-LS), 2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), 3. Surat Pernyataan SPP-LS, 4. Surat Pernyataan Verifikasi SPP yang ditandatangani PPK-SKPD, 5. Keputusan Bupati tentang Penerima Hibah/Bansos, 6. Proposal dan sejenisnya, 7. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), 8. Lampiran Lainnya (Kuitansi, FC Rekening Penerima, Dll)

Dua Hari

Tidak dipungut biaya

SP2D

 a.    Pengaduan Langsung

Tatap muka langsung dengan Petugas Pengaduan di Ruang khusus Pengaduan/Konsultasi. Pemohon dating ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil nomor antrian :

-Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Ruang Khusus Pengaduan/Konsultasi 

-Pemrosesan Dokumen Pengaduan

-Pemohon datang kembali ke BPKAD Kabupaten Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses

-Berkas diserahkan kepada Pemohon

-Responsif    jangka     waktu     penyelesaian pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanyapengaduan.

-Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

a.    Pengaduan Melalui Media 

1.Email    : bpkad.kab.mempawah@gmail.com

2.  Instagram : @bpkad_mempawah

3.  SPAN - LAPOR

4.  Telepon /Fax.: (0561) 691148 / (0561)691779

5.  WA : 08125736849 / 082252183444

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store