Fasilitasi Pembinaan Sekolah Adiwiyata

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pengguna layanan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut: a) Surat Pemohonan pembinaan sekolah adiwiyata b) Profil sekolah yang terdiri dari - Nama Sekolah - Alamat Sekolah - NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) - Gambaran Umum Kondisi Sekolah
  2. Hadir langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang untuk menyerahkan berkas

  1. Pemohon menyampaikan berkas-berkas permohonan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang
  2. Pemohon menunggu hasil pemeriksaan administrasi terhadap surat permohonan: a. jika berkas lengkap dan sesuai, maka berkas dapat diproses lebih lanjut. b. jika berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas Dinas LH akan melakukan konfirmasi penjadwalan pembinaan sekolah adiwiyata
  4. Kepala Dinas LH akan melakukan pengesahan surat perintahu tugas pelaksanaan pembinaan sekolah adiwiyata
  5. Pelaksanaan pembinaan sekolah adiwiyata

Pemeriksaan administrasi : 1 hari kerja

 Konfirmasi pelaksanaan pembinaan: 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan Sekolah Adiwiyata

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Website: https://dlh.jombangkab.go.id

 Email: dlhkabjombang@gmail.com

Media sosial: Dinas LH Jombang atau tl_dlhjombang

 Telepon : (0321) 864123
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan Sekolah Adiwiyata"