Bukti Pencatatan Kapal Andon

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. • Surat Permohonan Bukti Pencatatan Kapal Andon • Foto copy KTP • Foto copy bukti pencatatan kapal (jika punya) • Foto copy PAS Kecil • Foto copy NIB • Foto copy TDKP.

§  Petugas loket menerima berkas permohonan  dan memeriksa kelengkapan.

§  Petugas loket mengagenda permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas.

§  Petugas agenda surat masuk meneruskan pemohonan   yang telah didisposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap

§  Kabid Perikanan Tangkap mendisposisi sub koordinator untuk memeriksa, meneliti dan verifikasi data

§  Dibuatkan Surat Bukti Pencatatan Andon yang di Tandatangani Kepala Dinas.

Petugas loket mengadministrasi Surat Bukti Pencatatan Andon  untuk diberikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Pencatatan Andon

Ø  Pengaduan langsung kepada petugas

Ø  Surat tertulis 

Ø  Telepon          : (0291) 591340

Ø  Email : diskankabjepara@gmail.com

Ø  Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/

SPAN/Lapor   : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bukti Pencatatan Kapal Andon"