No. SK: 21 Tahun 2022
§ Petugas loket menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan.
§ Petugas loket mengagenda permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas.
§ Petugas agenda surat masuk meneruskan pemohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap
§ Kabid Perikanan Tangkap mendisposisi sub koordinator untuk memeriksa, meneliti dan verifikasi data
§ Dibuatkan Surat Bukti Pencatatan Andon yang di Tandatangani Kepala Dinas.
Petugas loket mengadministrasi Surat Bukti Pencatatan Andon untuk diberikan kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Surat Bukti Pencatatan Andon
Ø Pengaduan langsung kepada petugas
Ø Surat tertulis
Ø Telepon : (0291) 591340
Ø Email : diskankabjepara@gmail.com
Ø Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/
SPAN/Lapor : lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store