Surat keterangan Pindah

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Bukti lunas PBBtahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/dokumen pemohon
  3. kasipem Memeriksa kelengkapan berkas Surat Keterangan Pindah
  4. Staf mengetik draf Surat keterangan Pindah
  5. Kasipem/Seklur Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Pindah
  6. setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registrasi, stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Pindah
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan Dispedukcapil Kota Pematangsiantar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kantor Lurah pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Pindah"