Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/020/2022

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KK dan KTP seluruh Ahli Waris
  3. Fotokopi Surat Kematian
  4. Fotokopi KK dan KTP Saksi 2 (dua) Orang
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah atau Dokumen Perbankan ( sertifikat, Akta / Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf, Buku Tabungan)
  6. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotokopi KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara 37

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089688218499