Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

No. SK: 78/KPTA.W17-A/SK.HK2.6/I/2024

  1. Bundel A
  2. Bundel B

  1. Pihak yang berperkara yang akan mengajukan banding datang ke Pengadilan Agama yang memutus perkara/pengaju.
  2. Pihak yang berperkara membayar biaya perkara banding
  3. Membuat akta permohonan banding
  4. Membuat memori banding (jika ada)
  5. Melakukan inzage

  1. Penyelesaian Perkara Perceraian maksimal 21 Hari
  2. Penyelesaian Perkara Non Perceraian maksimal 28 Hari

Biaya proses : 130.000

Redaksi : 10.000

Materai : 10.000

Perkara Tingkat Banding

  1. E-mail : pta-samarinda@pta-samarinda.net
  2. Whatsapp : 085393988155
  3. Kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store