Penerbitan SK pengangkatan PNS

No. SK: 800 / 056 / BKPSDM

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL)
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  5. SKP terakhir
  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. OPD menyampaikan surat usul Pengangkatan PNS yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM mendisposisi surat usul Pengangkatan PNS secara berjenjang
  3. Pegawai yang diusulkan menginput persyaratan melalui aplikasi SIASN/MyASN
  4. Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan
  5. BKPSDM menerima Pertek dari BKN
  6. BKPSDM menyiapkan draft SK Pengangkatan PNS
  7. BKPSDM mengajukan SK Pengangkatan PNS melalui aplikasi SIASN ke Wali Kota
  8. Wali Kota menandatangani secara elektronik SK Pengangkatan PNS melalui aplikasi SIASN
  9. BKPSDM menyerahkan SK Pengangkatan PNS

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan PNS

<meta charset="utf-8" />

Melalui E-Mail BKPSDM Kota Balikpapan bkpsdm@balikpapan.go.id

Pengaduan langsung kepada Kabid Pembinaan dan Informasi ASN dan di teruskan ke Kepala BKPSDM apabila dipandang perlu.

Melalui kotak saran.

Whatsapp BKPSDM : 0811 5928 068


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK pengangkatan PNS"