Pengajuan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

No. SK: SK Kepala Dinas nomor 27 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah
  2. Fotocopy KUSUKA
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Rekomendasi lama (Apabila ada)

  1. Pemohon Surat Rekomendasi menyampaikan berkas kelengkapan syarat pengajuan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas usulan/permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap
  3. Petugas menginput data pemohon dan mencetak Surat Rekomendasi Pembelian BBM
  4. Kepala Bidang menandatangani Surat Rekomendasi
  5. Petugas memberikan nomor Surat Rekomendasi dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohonb menerima Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian BBM

Apabila ada kendala dapat menghubungi nomor yang tertera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi"