Pelayanan Konsultasi Bagian Organisasi

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung / Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada Pelaksana untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu / Pengunjung / Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Subbagian yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Pelaksana memberikan informasi / mengantarkan Tamu / Pengunjung / Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Bagian / Subbagian terkait.
  3. Kabag atau Kasubbag Kelembagaan & Anjab,Kabag atau Kasubbag Pelayanan Publik & Tatalaksana, Kabag atau Kasubbag Kinerja & Reformasi Birokrasi memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait Kelembagaan (Kelembagaan Perangkat Daerah, UPT, analisis organisasi, evaluasi kelembagaan, Analisis Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis Beban Kerja, SKJ. • Konsultasi terkait Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan (tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, standarisasi biaya pemerintah daerah, standar pelayanan publik, SOP, SKM, SPM, inovasi pelayanan publik. • Konsultasi terkait peningkatan kinerja, dan Reformasi Birokrasi, LKjIP, SAKIP, Road Map Reformasi Birokrasi, Zona Integritas.

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag.Organisasi Setda Kota Singkawang

Jl.FirdausNomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: organisasi.singkawang@gmail.com

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Pelaksana Bagian Organisasi

-      Lokasi : Ruang kerja Bagian Organisasi

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

-      1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store