Standar Pelayanan UGD

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  1. Kondisi pasien darurat - Terdapat Identitas diri (KTP/NIK/KK/SIM/KIS/JKN Mobile)

  1. Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur : 1. Pasien datang 2. Petugas melakukan tindakan untuk mengatasi kegawatdaruratan 3. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 4. Petugas melakukan anamnesis 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis untuk menstabilkan kondisi pasien 6. Petugas konsultasi dengan dokter jaga 7. Petugas melaksanakan perintah dokter jaga 8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

A.    Jangka Waktu Penyelesaian :

Triase : 5 menit 

Penatalaksanaan lanjutan : Sesuai Kasus (maksimal 30 menit)

Biaya / Tarif

1.     Pasien Umum

Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penanganan Kegawatdaruratan

A.    Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.     Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.  Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10. Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan UGD"