Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Surat pengantar dari Kelurahan/ Desa
  2. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran
  3. Foto ukuran 4x6 berlatang belakang merah

Surat pengantar dari Kelurahan/ Desa, validasi data identitas.

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"