Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Non Yustisi

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Petugas Satpol PP melihat sendiri kejadian pelanggaran Perda dan Perkada
  2. Laporan langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar
  3. Laporan kejadian melalui website satpolpp-damkar.klaten.go.id website SP4N lapor.go.id website laporgub.jatengprov.go.id
  4. Laporan kejadian melalui media sosial instagram @satpolppkab.klaten dan Twitter/X x.com/satpol_ppklaten

  1. Mengumpulkan laporan dari setiap orang, petugas / pegawai SKPD terkait yang ditugaskan
  2. Melakukan inventarisir dan identifikasi masalah terkait laporan
  3. Kabid Penegakan Perda melakukan penelitian untuk ditindaklanjuti Subkoordinator Penindakan dan atau PPNS
  4. Melakukan operasi
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
  6. Memeriksa dan meneliti laporan kegiatan yang telah dilaksanakan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Operasi Penegakan Perda dan Perbup non Yustisi

1. Digambarkan/Dinarasikan Mekanismenya 

2. Pengaduan secara langsung 

3. Melalui sambungan telepon 0272 321030 

4. Melalui kanal web satpolpp-damkar.klaten.go.id

5. Melalui kanal web SP4N lapor.go.id 

6. Melalui kanal web laporgub.jatengprov.go.id

4. Melalui media sosial instagram @satpolppkab.klaten, Twitter/Xx.com/satpol_ppklaten


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Non Yustisi"