Pembuatan Surat Izin Keramaian

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Pemohon membawa Surat Izin Keramaian dari Kepala Desa

  1. Pemohon membawa berkas dari kantor Desa diserahkan ke petugas loke
  2. Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut
  3. Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasi TRANTIB
  4. Kemudian Kepala Seksi Trantib memproses permohonan berkas
  5. Setelah berkas diperiksa maka Kasi TrantibImenyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat
  6. Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat
  7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon

5 menit proses verifikasi surat oleh petugas paten, 5 menit proses pembuatan surat oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban, 5 menit proses paraf dan tanda tangan camat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Keramaian"