Penertiban Pedagang Kaki Lima

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Petugas Satpol PP melihat sendiri kejadian pelanggaran Perda dan Perbup terkait PKL
  2. Laporan langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar
  3. Laporan kejadian melalui kanal web Satpol PP dan Damkar, SP4N Lapor, lapor Gub
  4. Laporan kejadian melalui media sosial
  5. Laporan kejadian melalui sambungan Telepon

  1. Subkoordinator Pengendalian Operasional menyiapkan Surat Perintah Tugas Penertiban PKL
  2. Menyiapkan kendaraan Operasional dan peralatan lainnya
  3. Mengusulkan kepada Kepala Bidang ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berkaitan dengan : a. Penetapan sasaran. b. Penetapan wilayah dan obyek sasaran. c. Penetapan target
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
  5. Memberikan peringatan secara lesan bagi PKL yang melakukan pelanggaran
  6. Memberikan peringatan secara tertulis 1, 2, 3 bagi PKL yang masih melakukan pelanggaran
  7. Melakukan penertiban dan Pembinaan terhadap pelanggaran perda / Perbup terkait PKL
  8. Mendata Hasil kegiatan Operasional Penertiban sebagai barang Bukti
  9. Subkoordinator Pengendalian Operasional menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Operasional Penertiban

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima

1. Melalui Surat aduan yang dikelola Sekretariat di laporkan Kepala dan Kepala Mendisposisikan ke Bidang sesuai jenis Aduan 

2. Pengaduan secara langsung 

3. Melalui situs web dan media sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Pedagang Kaki Lima"