No. SK: Nomor 26 Tahun 2023
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima
1. Melalui Surat aduan yang dikelola Sekretariat di laporkan Kepala dan Kepala Mendisposisikan ke Bidang sesuai jenis Aduan
2. Pengaduan secara langsung
3. Melalui situs web dan media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store