Prosedur Pengamanan Barang Barang Milik Daerah

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Surat pengaduan terkait BMD
  2. Data BMD yang akan dilakukan pengamanan

  1. Menerima surat masuk/ pengaduan terkait permasalahan pengamanan BMD (Barang Milik Daerah berupa tanah, gedung bangunan, kendaraan dikuasai Masyarakat/PNS/Pihak lain, BMD dirusak/ diambil/ dicuri, bukti kepemilikan BMD belum lengkap) dan memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti (Peninjauan Lapangan dan Inventarisasi Permasalahan)
  2. Menerima disposisi dan memberikan perintah untuk menginventarisir permasalahan dan koordinasi penunjukan penunjukan petugas ke lapangan
  3. Memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan / peninjauan lapangan sesuai Surat Perintah Tugas
  4. Melakukan peninjauan lapangan untuk mendapatkan informasi berupa Subjek : Objek : Permasalahan BMD/ Sengeketa dan keterkaitan Peraturan Pengelolaan BMD yang berlaku serta solusi penanganan sesuai hukum yang berlaku
  5. Menerima laporan terkait hasil peninjauan lapangan dan apabila dirasa berat agar dibahas dalam rapat
  6. Kepala badan memberikan arahan kepada tim penyelesaian permasalahan BMD untuk melakukan analisa permasalahan BMD dan menyiapkan undangan rapat
  7. Rapat pengamanan BMD
  8. Kepala Badan memerintahkan menindaklanjuti hasil rapat tim penyelesaian permasalahan BMD kepada Kepala Bidang BMD
  9. Kabid BMD melaksanakan pengamanan melalui tim penyelesaian permasalahan BMD dan melaporkan hasil tindak lanjut pengamanan Tim Penyelesaian Permasalahan BMD
  10. Kepala Badan menerima hasil laporan pengamanan BMD

Menerima surat masuk/ pengaduan terkait permasalahan pengamanan BMD (Barang Milik Daerah berupa tanah, gedung bangunan, kendaraan dikuasai Masyarakat/PNS/Pihak lain, BMD dirusak/ diambil/ dicuri, bukti kepemilikan BMD belum lengkap) dan memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti (Peninjauan Lapangan dan Inventarisasi Permasalahan), 1 Hari

Menerima disposisi dan memberikan perintah untuk menginventarisir permasalahan dan koordinasi penunjukan penunjukan petugas ke lapangan, 1 Hari

memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan / peninjauan lapangan sesuai Surat Perintah Tugas, 1 Hari

melakukan peninjauan lapangan untuk mendapatkan informasi berupa Subjek : Objek : Permasalahan BMD/ Sengeketa dan keterkaitan Peraturan Pengelolaan BMD yang berlaku serta solusi penanganan sesuai hukum yang berlaku, 1 Hari

menerima laporan terkait hasil peninjauan lapangan dan apabila dirasa berat agar dibahas dalam rapat, 1 Hari

kepala badan memberikan arahan kepada tim penyelesaian permasalahan BMD untuk melakukan analisa permasalahan BMD dan menyiapkan undangan rapat, 1 Hari

Rapat pengamanan BMD, 1 Hari

Kepala Badan memerintahkan menindaklanjuti hasil rapat tim penyelesaian permasalahan BMD kepada Kepala Bidang BMD, 1 Hari

Kabid BMD melaksanakan pengamanan melalui tim penyelesaian permasalahan BMD dan melaporkan hasil tindak lanjut pengamanan Tim Penyelesaian Permasalahan BMD, 1 Hari

Kepala Badan menerima hasil laporan pengamanan BMD, 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pengamanan BMD

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

 website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengamanan Barang Barang Milik Daerah"