No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Menerima surat masuk/ pengaduan terkait permasalahan pengamanan BMD (Barang Milik Daerah berupa tanah, gedung bangunan, kendaraan dikuasai Masyarakat/PNS/Pihak lain, BMD dirusak/ diambil/ dicuri, bukti kepemilikan BMD belum lengkap) dan memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti (Peninjauan Lapangan dan Inventarisasi Permasalahan), 1 Hari
Menerima disposisi dan memberikan perintah untuk menginventarisir permasalahan dan koordinasi penunjukan penunjukan petugas ke lapangan, 1 Hari
memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan / peninjauan lapangan sesuai Surat Perintah Tugas, 1 Hari
melakukan peninjauan lapangan untuk mendapatkan informasi berupa Subjek : Objek : Permasalahan BMD/ Sengeketa dan keterkaitan Peraturan Pengelolaan BMD yang berlaku serta solusi penanganan sesuai hukum yang berlaku, 1 Hari
menerima laporan terkait hasil peninjauan lapangan dan apabila dirasa berat agar dibahas dalam rapat, 1 Hari
kepala badan memberikan arahan kepada tim penyelesaian permasalahan BMD untuk melakukan analisa permasalahan BMD dan menyiapkan undangan rapat, 1 Hari
Rapat pengamanan BMD, 1 Hari
Kepala Badan memerintahkan menindaklanjuti hasil rapat tim penyelesaian permasalahan BMD kepada Kepala Bidang BMD, 1 Hari
Kabid BMD melaksanakan pengamanan melalui tim penyelesaian permasalahan BMD dan melaporkan hasil tindak lanjut pengamanan Tim Penyelesaian Permasalahan BMD, 1 Hari
Kepala Badan menerima hasil laporan pengamanan BMD, 1 Hari
Tidak dipungut biaya
Prosedur Pengamanan BMD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store