Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi.
  2. Fotokopi salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dari tingkat pertama sampai terakhir yang diterbitkan oleh kepaniteraan Pengadilan.
  3. Fotokopi salinan putusan ajudikasi Komisi Informasi dalam hal permohonan eksekusi sengketa informasi publik yang berkekuatan hukum tetap di Komisi Informasi.
  4. Fotokopi surat pemberitahuan Putusan BHT.
  5. Surat Tugas dari instansi terkait/Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy berita acara sumpah dan foto copy KTA/Surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perkara untuk ditelaah dan dipelajari.
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk di teruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas Pelayanan.
  4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
  5. Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
  6. Setelah permohonan eksekusi tersebut dinyatakan dapat diterima, panjar biaya dituangkan dalam SKUM lalu diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  7. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

45 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang berlaku.


Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  • Telepon : (024) 7606413
  • Website : https://ptun-semarang.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Eksekusi"