Pelayanan Admisi

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. 1. Membawa Kartu Berobat (Rekam Medik)
  2. 2. Membawa Fotocopy KK/KTP
  3. 3. Membawa Kartu BPJS/KIS
  4. 4. Surat Rujukan (Jika ada)

  1. a. Penanggungjawab pasien/keluarga melakukan pendaftaran rawat inap pada bagian Admisi; b. Penanggungjawab pasien menerima penjelasan dari Admisi tentang gambaran rawat inap; c. Penaggungjawab pasien menandatangai: 1) Surat Persetujuan Rawat Inap; 2) General Consent; 3) Form Kerohanian; 4) Surat Rujukan Gawat Darurat; 5) Surat Persetujuan Membayar sendiri biaya rumah sakit (jika pasien tunai/umum); 6) Surat Persetujuan membayar selisih biaya kamar, jika pasien naik kelas (pasien tunai/umum); d. Petugas Admisi mengantarkan berkas rawat inap ke IGD atau ke ruangan rawat inap.

Pelayanan pada bagian Adimisi dilakukan <20>Proses pengisian Identitas dan General Consent (dan beberapa Form Rekam Medis Pasien)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi Rekam Medik

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com

b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id

c. Kotak Saran/Pengaduan

d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"