Surat Keterangan penghasilan

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar gaji dari instansi pemohon
  4. bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/Dokumen pemohon
  3. Kasikesos memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat keterangan penghasilan
  4. Staf mengetik draf surat keterangan penghasilan
  5. Kasikesos/Seklur memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan penghasilan
  6. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. Petugas melakukan registrasi, stempel dan mengarsipkan surat keterangan penghasilan
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan penghasilan"