Fasilitasi Izin Pemakaian Ruang Terbuka Hijau

No. SK: 188/28/415.34/2024

  1. Pengguna layanan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut: Surat Pemohonan pemakaian ruang terbuka hijau dari Penanggung Jawab yang memuat lokasi, agenda dan jadwal
  2. Hadir langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang untuk menyerahkan berkas

  1. Pemohon menyampaikan berkas-berkas permohonan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang
  2. Pemohon menunggu hasil pemeriksaan administrasi terhadap surat permohonan: a. jika berkas lengkap dan sesuai, maka berkas dapat diproses lebih lanjut. b. jika berkas belum lengkap dan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas Dinas LH akan membuat draft surat persetujuan atau penolakan
  4. Kepala Dinas LH akan melakukan pengesahan surat
  5. Pemohon dapat mengambil surat persetujuan/ penolakan. Apabila telah disetujui, Dinas LH akan memberikan pelayanan

Pemeriksaan administrasi : 1 hari kerja Penerbitan 

Surat Persetujuan/ penolakan: 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pemakaian Ruang Terbuka Hijau

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Website: https://dlh.jombangkab.go.id Email: dlhkabjombang@gmail.com

Media sosial: Dinas LH Jombang atau Pengelolaan Sampah dan RTH

Telepon : (0321) 864123
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Pemakaian Ruang Terbuka Hijau"