Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 0008.3.2.1/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepling
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat pernyataan yang diketahui oleh RT/RW/Kepling
  5. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Staf menerima berkas/Dokumen pemohon
  3. Kasipem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan belum pernah menikah, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Staf mengetik draf surat keterangan belum pernah menikah
  5. Kasipem/Seklur Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan belum pernah nikah
  6. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Lurah untuk ditandatangani
  7. petugas melakukan registrasi,stempel dan mengarsipkan Surat Keterangan Belum Menikah
  8. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Kantor Lurah Pardomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"