Pendaftaran Perkara Banding Melalui e-Court

  1. Identitas Pemohon Banding berupa surat kuasa khusus/Kuasa Insidentil
  2. Copy KTP Advokat
  3. Kartu Tanda Advokat
  4. Berita Acara Sumpah Advokat
  5. Menyatakan permohonan Banding pada menu Upaya Hukum Banding di e court

  1. Petugas e-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara banding melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran panjar biaya secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir.
  3. Kasir membuat SKUM atas pembayaran panjar biaya online tersebut serta memungut biaya PNBP.
  4. Petugas Meja 3 membuat Akta Pernyataan Banding dan menyampaikan Akta Pernyataan Banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  5. Petugas menginput Akta Pernyataan Banding yang telah ditandatangani ke e-Court.

30 Menit

sesuai aplikasi (berdasarkan radius panggilan)


Pendaftaran Perkara Banding Melalui e-Court

  • Telepon : (024) 7606413
  • Website : https://ptun-semarang.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Banding Melalui e-Court"